Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pembina dan/atau penanggungjawab penyelenggaraan Pelayanan Publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala, yang dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
Materi Pokok : Mengatur mengenai Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; unsur penyelenggara pelayanan publik; aspek penilaian; a. Kebijakan Pelayanan;
b. Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
c. Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik;
d. Sistem Informasi Pelayanan Publik;
e. Konsultasi dan Pengaduan; dan
f. Inovasi. Kebijakan Pelayanana. Standar Pelayanan;
b. Maklumat Pelayanan;
c. Survey Kepuasan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2020
Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah: sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Langkat dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, untuk itu diperlukan norma hukum sebagai dasar pengaturan yang jelas;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/2003; Permenpan No. 5 Tahun 2009; PermenPANRB No. 36 Tahun 2012; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; PermenpanRB No. 3 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembina dan Penanggung Jawab; Hak, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara; Kewajiban dan Laranggan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.4 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNGJAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PENGELOLAAN INFORMASI; 11. PENGELOLAAN PENGADUAN; 12. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK; 13. PELAYANAN KHUSUS; 14. BIAYA /TARIF PELAYANAN PUBLIK; 15. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. PENGAWASAN; 18. KETENTUAN SANKSI; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan pemberian izin penyelenggaraan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah/Kota;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan Perda Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis usaha penyelenggaraan di bidang kesehatan, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat