Materi Pokok : Mengatur mengenai Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; unsur penyelenggara pelayanan publik; aspek penilaian; a. Kebijakan Pelayanan; b. Profesionalisme Sumber Daya Manusia; c. Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik; d. Sistem Informasi Pelayanan Publik; e. Konsultasi dan Pengaduan; dan f. Inovasi. Kebijakan Pelayanana. Standar Pelayanan; b. Maklumat Pelayanan; c. Survey Kepuasan Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat