Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Mengatur mengenai Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; unsur penyelenggara pelayanan publik; aspek penilaian; a. Kebijakan Pelayanan; b. Profesionalisme Sumber Daya Manusia; c. Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik; d. Sistem Informasi Pelayanan Publik; e. Konsultasi dan Pengaduan; dan f. Inovasi. Kebijakan Pelayanana. Standar Pelayanan; b. Maklumat Pelayanan; c. Survey Kepuasan Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2022
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan