Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara, menyebutkan Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati untuk disahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021
PENGENAAN SANKSI - TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BESKALA BESAR - DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - kota tangerang
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan pembatasan Sosial berskala besar Dalam penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan kesembilan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 82 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 38 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 6 Th 2021.
Perubahan Kelima Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati
perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat
meyelenggarakan seluruh urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros, Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 22),
yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawes, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2005-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
ERATURAN DAERAH
KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN MAROS
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango ini termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduka, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yan$' diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2047 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 73 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Derah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 No. 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15 Tahun
2007 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspekorat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9); Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 21); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2007 No. 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 3); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 11); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 12); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 131); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 132); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah DR. Mohammad Mansyoer Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 136); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 170); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 171); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 1); Peraturan Bupati Gorontalo No. 26.a Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 6, Seri D); Peraturan Bupati Gorontalo No. 23 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujuan dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 61 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 17 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 17 Seri D);
b. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Eungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di
Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2009 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
(Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 20 Seri D).
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014
pembentukan unit pelaksanaan teknis dinas kesatuan pengelolaan hutan lindung unit vii di kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VII Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (1) huruf f. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.41 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VII Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VII, Tata Kerja, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonering, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 tahun 2016;
1. tipe pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. staf ahli
3. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat