Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011;.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pasal 2 ayat (1) huruf j,
Pasal 6 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf j dan Lampiran X Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 hlmn; 2 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan perubahan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donngala No. 7 Tahun 2010
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Lembaga kemasyarakatan kelurahan bertugas
membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat; bahwa dengan memperhatikan pentingya tugas lembaga
kemasyarakatan kelurahan, maka berdasarkan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
mengatur penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan
di Kabupaten Maros
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Tingkat II di
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi lembaga Teknis Daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 17, Pasal 39 Perbup No.21 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
5 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
3 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013
Pembentukan - Organisasi - Dinas Daerah - Kota Jambi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf D angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi dicabut dan dintayakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat