Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan dalam
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas perlu disusun
suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB V
ISI DAN URAIAN RPJMD;
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya
belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan
daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada program yang
tertuang di dalam RPJMD yang masih berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjadikan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai bank terkemuka di Daerah melalui produk dan layanan kompetitif yang dikelola secara profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi regional haruslah segera bangkit dan berbenah diri untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang salah satunya dengan melakukan perubahan modal perseroan;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kedalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana hasil kesepakatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah pada tanggal 17 Mei 2013;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL ; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013
-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tambahan Setoran Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
12 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PERSANGGRAHAN/ VILLA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengatur tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Kepmenhub No.KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 71 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 9 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pengujian kendaraan bermotor; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; insentif pemungutan retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi adminstrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebebkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja, serta sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunaan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, merupakan perwujudan dari rencana Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam kebijakan umum serta prioritas yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 harus diatur dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan PP 83 Tahun 2012; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomo 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Mneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26/Menkes/SK/I/2013; PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012; PERGUB Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2012; PERGUB Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 04 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cinajur Nomor 03 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, teakhir dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 27 tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat