Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa untuk mensejahterahkan rakyat
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa
dari sumber pendapatan desa;
b. bahwa potensi sumber pendapatan desa perlu
digali untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa dalam rangka
peningkatan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat desa;
c. bahwa guna memenuhi maksud pada huruf a dan b
di atas perlu diatur dengan peraturan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sumber Pendapatan Desa
3. Jenis Pendapatan Asli Desa
4. Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
5. Pungutan Desa
6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
7. Alokasi Dana Desa
8. Pengembangan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
9. Ketentuan Lain-lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015
BELANJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI - PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati
dan Wakil Bupati Magelang
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan
Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun2 008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan ingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, dan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2015;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Sehubungan dengan lemahnya perekonomian global, kinerja perekonomian domestik 2015 diharapkan dapat tetap terjaga dengan baik. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 akan dipertahankan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Dan Subjek Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup antara lain dengan pengelolaan sampah.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengelolaan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban pelaksanaa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2015
APBD - PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20 0 5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Me n ter i Da lam Neger i Nomor 1 3 Tahun 2 006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana d iubah de ngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua a tas Peraturan Me n t er i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan peng' Pegawai Negeri Sipil Dae rah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningicatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
b. Pemberian tarnbahan penghasilan sebagaiman dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupat i t entang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2015.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 09 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Besar Tambahan Penghasilan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Klaten Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Bei'pendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 maka untuk kelancaran pelaksanaan subsidi beras tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Klaten Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Bupai ini mengatur tentang petunjuk teknis subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BURU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 09)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat