Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu diatur ketentuan
mengenai pelaksanaan pemberian insentif pemungutan
Retribusi Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian clan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima dan alokasi insentif pemungutan retribusi daerah, pemberian dan pemanfaatan serta besaran insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/05/2019, BN.2019/No.631, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya
manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk
mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha
Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan
kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06 / MBU / 06 / 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 727);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 serta BAB
II Huruf E angka 13 dan angka 14
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
MengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 Tahun 2018
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/03/2018, BN.2018/No.473, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan
produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan dan
proporsionalitas, maka diberikan Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan persepsi,
peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja serta
untuk meningkatkan disiplin pegawai, perlu diatur tata
cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1782);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Penghitungan Tunjangan Kinerja; Tingkat Capaian SKP Bulanan; Tingkat Kehadiran/Ketentuan Jam Kerja; Kode Etik Disiplin PNS; Pembayaran Tunjangan Kinerja; Apresiasi Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Mencabut u, Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-17/ MBU/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1760
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 9A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN MASA JABATAN 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF BERUPA TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENANGANI PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5b Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 4a Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya ketentuan khusus pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pengawasan yang objektif untuk meningkatkan insentif khusus aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 39 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 ;
Dasar Pembayaran Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
mencabut Peraturan Bupati Minahasa Nomor 3 Tahun 2018
6 halaman (6 Bab, 9 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15a Tahun 2007
PERBUP Kab. Sleman No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perubahan besaran insentif untuk realisasi pendapatan mulai tahun 2013, perlu mengubah beberapa pasal peraturan walikota pontianak Nomor 1.1 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan walikota pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perwali No. 48 Tahun 2010.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH RETRTBUSI DAERAH
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 01A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01A, BD 2017/No.1A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat