Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan
peraturan Bupati. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Muna Barat dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasioanal Prosedur Pemberian Izin / Pemberian Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air / Sumber Air
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pelayanan pemberian izin/pemberian perpanjangan izin pembuangan air limbah ke air/sumber air, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permenneg LH RI Nomor 5 tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permenneg LH RI Nomor 8 tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kab Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin / Pemberian Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air / Sumber Air, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin / Pemberian Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air / Sumber Air; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara VII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga-Pembentukan-Organisasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Muna Barat dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, , PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 137 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin/ Perpanjangan Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pelayanan pemberian izin/perpanjangan pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2012; Nomor 78 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permenneg LH RI Nomor 5 tahun 2012;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenneg LH Nomor 30 Tahun 2009 ; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permenneg LH Nomor 8 tahun 2013;
Permenneg LH Nomor 14 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kab Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin/ Perpanjangan Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun , yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin/ Perpanjangan Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 137, LN.2015/NO.288,
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat