Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin/ Perpanjangan Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun , yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pemberian Izin/ Perpanjangan Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat