Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga-Pembentukan-Organisasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Muna Barat dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
- Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, , PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
- 11
|