Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU No,32 Tahun 2004 Pasal 128 tentang Pemda dan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu dibentuk susunan organisasi Lembaga Lain Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan, Bdan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.6 Tahun 2009.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaan diatur leboh lanjut dengan Perbup.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO. , TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; b. bahwa penanggulangan bencana merupakan hal mendesak yang perlu segera diatur dan dilembagakan satuan organisasi yang menyelenggarakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Kabupaten dalam 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan PresidenNomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas: a. DPRD. b. Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum; 4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Dinas Sosial; 6. Dinas Pertanian; 7. Dinas Peternakan dan Perikanan; 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 11. Dinas Perdagangan; 12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Kantor Ketahanan Pangan; 9. Kantor Perpustakaan Daerah; 10. Kantor Arsip dan Dokumentasi; 11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; 12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong. f. Lembaga Lain; 1. Badan Pelaksana Penyuluhan; 2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Kantor Pengelola Data Elektronik; g. Satuan Polisi Pamong Praja; h. Kecamatan; dan i. Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen; 6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2015
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan ,Penghapusan ,Penggabungan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, penggabungan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dan harus dicabut
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Kelurahan Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah satu kali dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 2 ayat (1); Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49; dan Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1); Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49; dan Pasal 50; UU No.8 Tahun 1974; UU No,8 Tahun 1974.
Peraturan yang akan diatur: Nama-nama UPTD diatur lrbih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan penyiaran merupakan sarana yang sangat penting dalam komunikasi masa yang dapat berguna untuk pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestarian budaya daerah untuk kepentingan masyarakat sehingga adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tantang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2009; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2012; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No 28/P/M/.KOMINFO /09/2008; PERMENKOMINFO No28/P/ M/. KOMINFO /09/2008; PERMENKOMINFO No PER/ M.KOMINFO/12/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PER KPI No 2 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Kepegawaian
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Rencana Kerja dan Anggaran
9. Teknis Penyiaran
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pertanggungjawaban
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Ketentuan tentang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diberlakukan setelah masa tugas Dewan Pengawas Periode 2014 – 2019 habis atau berhenti / diberhentikan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015
organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 15 Tahun 2008
12 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 64. Sedangkan Pasal yang dihapus diantaranya yaitu Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 64; UU No,8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Untuk membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2015; PP No 70 Tahun 1991; PP No 44 Tahun 1997; PP No 23 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 47 Tahun 2008; PP No 47 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Tanggungjawab
3. Perencanaan
4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Sarana dan Prasarana
6. Pelayanan Perpustakaan
7. Tenaga Perpustakaan
8. Pembudayaan Kegemaran Membaca
9. Organisasi
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
12. Pendanaan Perpustakaan
13. Penghargaan
14. Insentif dan Disinsentif
15. Keadaan Darurat
16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
46 Halaman (Penjelasan 17 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakna ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 12 Halaman dengan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat