Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Kota Palembang mempunyai kewajinan membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas. Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palembang, dan masyarakat, serta harus mampu menjamim pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa. Oleh karena itu perlu menetapkan perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendiknas No. 22 Tahun 2006; Permendiknas No. 23 Tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 18 Tahun 2007; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2007; Permendiknas No. 23 Tahun 2007; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasa, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Diatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyeleggaraan pendidikan oleh masyarakat, pendidikan luar sekolah, wajib belajar, kententuan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Akan diatur Perwali tentang teknis pelaksanaan perda
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga sebagian merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah, orang tua dan seluruh komponen masyarakat yang bertujuan untuk menjamin tertib dan teraturnya penyelenggaraan pendidikan serta tercapainya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, memiliki kekuatan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan kualitas
masyarakat Brebes yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya dan berdaya
saing berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional; bahwa berdasar semangat otonomi daerah maka pemerintah daerah mempunyai hak untuk
membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan
pendidikan; bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan daerah harus tetap terintegrasi dengan sistem
pendidikan nasional yang memberikan kesempatan pemerataan memperoleh pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehinggaperlu dilakukan perubahan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, pendanaan pendidikan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantaeng masalah pendidikan merupakan indikator penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah; bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan, maka Pemerintah memberikan pembebasan terhadap biaya pendidikan di Tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat, SMP/MTs/SMPLBdan sederajat dan SMA/MA/SMK dan sederajat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standarisasi Pengangkatan Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2008
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendirian Dan Penyelenggaraan Politeknik Terpikat Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2008
BANTUAN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK TERPIKAT SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah proses pemahaman dan transfer ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan di Jawa Barat harus mencerminkan dasar Filosofi da Sosiologi daerah Jawa Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 060/U/2002; Permen Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005; Permen Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 91/KEP/M.PAN/10/2001; Kepmen PAN No. 66/KEP/M.PAN/6/2005; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Kewenangan; Ruang Lingkup, Upaya, dan Tanggung Jawab; Strategi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus, Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Bahasa Pengantar Pendidikan; Akreditasi; Penjaminan Mutu Pendidikan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha/ Dunia Industri; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administrasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sIstem pendidikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat;
c. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162 / U / 2003; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN; 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN; 7. KURIKULUM; 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN; 9. BAHASA PENGANTAR; 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 11. PRASARANA DAN SARANA; 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI; 13. PENDANAAN; 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN; 15. PENJAMINAN MUTU; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. KERJASAMA; 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 19. SANKSI ADMINISTRASI; 20. PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. KETENTUAN PERALIHAN; 23. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan mutu guru sesuai dengan standar nasional pendidikan yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kualifikasi Guru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kualifikasi Guru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kualifikasi Minimal; Usaha Peningkatan Kualifikasi Guru; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Indramayu No 5 Tahun 2008 Seri E.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Indramayu (Polindra)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat