PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, maka dipandang perlu membuat pengaturan tersendiri mengenai Kewenangan Desa .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan guna menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan pada peraturan sebelumnya mengenai tunjangan beserta dengan tata cara dan pengembalian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2007.
Mengubah sebagian Peraturan Nomor 10 Tahun 2004
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri,
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana
yang memadai ; bahwa untuk adanya dukungan dana sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengatur sumber pendapatan desa ; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah
Nom<5r 72 Tahun 2005 tentang Desa , Sumber Pendapatan
Desa perlu dia'iur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undarig Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan, kekayaan, dan alokasi dana desa serta pengurusan dan pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Mempertimbangkan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah kabupaten, perda ini diperlukan untuk mengatur retribusi dimaksud.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Guna menunjang pelaksanaan otonomid daerah, pemerintah daerah perlu memaksimalkan pendapatan asli daerah, yang salah satunya dapat dilakukan melalui pemungutan retribusi. Retribusi Pasar ini dipungut sebagai kompensasi kepada Pemda atas penyediaan fasilitas pasar grosir. Pengaturan dalam Perda ini antara lain atas pendefinisian objek retribusi, penetapan tarif, pemungutan dan pembayarannya, hingga permasalahan pidana yang mungkin terjadi selama proses pemungutan berlangsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, masih diperlukan penetapan Bupati, antara lain:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi ;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi ;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penghubung Kabupaten Tana Toraja Di Jakarta
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kantor Penghubung yang berkedudukan di Jakarta
1.Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGHUBUNG KABUPATEN TANA TORAJA DI JAKARTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007
PERDA - PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA SANTRI (RKS) KABUPATEN PEKALONGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa
yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,
politik, dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab
dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari
budaya bangsa; bahwa sesuai dengan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran
Publik, maka perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri
(RKS) Kabupaten Pekalongan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun. 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Pembentukan; Perizinan; Tugas dan Fungsi; Sifat, Tujuan dan Kegiatan; Dewan Pengawas; dan Direksi; Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 07, LD.2007/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa peraturan daerah nomor 04 tahun 2004 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten takalar sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan , maka perlu dibentuk peraturan daerah baru :
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kebupaten takalar
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomar 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18. Fahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048},
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Barsih dan Bebas dari Korupsi, Kalusi dan Nepotisme (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara (Lembaren Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389):
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Dagrah
(embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Plutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574):
14. 14. Paraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tampehan Lemberan Negare Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sister Informasi Keuangan Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20.
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4609):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tontang Laporan Keuangan den Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 bentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomer 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggote Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
23. Peraturan Menter Dalam Neger Nomor 13 Tahun 2005 tentang Fedoman Fengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
BAB IV : PENYUDUNSN RSNVSNGSN SPBD
BAB V : PENETAPAN APBD
BAB VI : PELAKSANAAN APBD
BAB VII :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat