Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan; Perizinan; Tugas dan Fungsi; Sifat, Tujuan dan Kegiatan; Dewan Pengawas; dan Direksi; Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/No.7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan