Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan Pembangunan Pasar
Muntilan, besaran dan penggunaan atas realisasi dana cadangan
Pembangunan Pasar Muntilan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan ditambah dan dialihkan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6 ayat (1), perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, Dan PT. BPR Cipatujah Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat
daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik,
potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 28 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Desa Sutarum Kecamatan Tapin Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pembentuukab Desa;
3. Nama Desa;
4. Batas dan Pembagian Wilayah;
5. Luas Wilayah;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerinth Kabupaten Ogan Ilir PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Ilir dan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. . Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden Dan Pembagian Laba/Keuntungan Atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; serta Hak Dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2013
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember 2013;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berjumlah Rp.2.874.204.741.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat