Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 88 Tahun 2016; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 193/PMK.07/2018; PERMENDESDTT No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 22 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMBANG, DESA PADU BANJAR, DAN DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pulau Kumbang, Desa Padu Banjar, dan Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMBANG, DESA PADU BANJAR, DAN DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pemerintahan Desa, Badan Permusy awaratan Desa, lembaga Kemasyarakat dan lembaga adat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
a. sasaran dan sumber pelatih dan metode pelaksanaan;
b. ruang lingkup materi;
c. jumlah peserta dan jadwal pelaksanaan;
d. keluaran yang akan dicapai; dan
e. biaya pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 58 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/ Negeri Setiap Desa/ Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/ Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018; PERWALIKOTAMBON No. 55 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa/negeri, pelaporan alokasi dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 08 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN MESUJI TA 2019
ABSTRAK:
-adanya perubahan anggaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
7. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur besaran Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2019
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD NOMOR 58 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 92 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor7Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 15 Desember 2016 Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak, dan untuk efektivitas serta tertib pelaksanaan pemilihan Keuchik Serentak di Kota Banda Aceh, dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 54 Tahun 2021.
Peraturan walikota ini terdiri atas 3 pasal dan 1 bab, yaitu tentang Bab Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
4 halaman; Lampiran 59 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat