Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa/negeri, pelaporan alokasi dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat