Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanggulangan, Pembiayaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI KOTA MAGELANG TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Balai Kota Magelang Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan Gedung Balai Kota Magelang
diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan
daerah dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
otonomi seluas-luasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pembangunan Gedung Balai Kata
Magelang, dibutuhkan penyediaan dana kebutuhan
kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum guna membiayai pembangunan Gedung Balai Kota
Magelang, pemerintah daerah perlu mengatur,
pembentukan dana cadangan pembangunan Gedung Balai
Kata Magelang tahun 2022-2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Gedung Balai Kata Magelang Tahun 2022-
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Uum; Penganggaran dan Sumber Dana; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencairan Dana Cadangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
PEMBINAAN ILMIAH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2018 No. 432, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan budaya ilmiah,
menumbuhkan minat budaya meneliti, dan
meningkatkan kualitas bidang penelitian yang
menghasilkan inovasi, difusi, perekayasaan, dan alih
teknologi kepada peserta pembinaan ilmiah, perlu
menyelenggarakan pembinaan ilmiah;
b. bahwa pembinaan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional,
berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh
yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia
yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Ketentuan Umum; Perkemahan Ilmiah Remaja; Kompetisi Ilmiah; Kegiatan Pembinaan Ilmiah lainnya; Mitra Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Kebijakan Penyusunan APBD angka 1 huruf b poin 3 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Pemerintah Daerah didalam menganggarkan DAK yang dipublikasikan setelah penetapan APBD 2019 dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No.1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No.10 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 19 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 43 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut :
1. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A
5. Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2016
administrasi dan tata negara- pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar perhitungan peraturan bupati ini antara lain dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan standar operasional prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat daerah/unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum Peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan No.Per/21/M.PAN/11/2008, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 Tahun 2011, Perda No. 18 Tahun 2008, Perda No.20 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2008, Perda No,35 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengatuarnnya. diatur tentang Ketentuan umum; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi kebutuhan, Penyusunan sop; Pelaksanaan; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan sop; Evaluasi; Pelapor; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros
ABSTRAK:
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 45 ayat (1) dinyatakan
Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian
dari Perangkat Daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI di
lingkungan Pemerintah Kabupaten, perlu dibentuk Sekretariat
KORPRI Kabupaten, ntuk hal tersebut di atas perlu dibentuk Organisasi danTata
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten
Maros
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disipilin
Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural , Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemrintah
Kabupatn Maros.
PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS KORPRI
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat