PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI KOTA MAGELANG TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Balai Kota Magelang Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan Gedung Balai Kota Magelang
diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan
daerah dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
otonomi seluas-luasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pembangunan Gedung Balai Kata
Magelang, dibutuhkan penyediaan dana kebutuhan
kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum guna membiayai pembangunan Gedung Balai Kota
Magelang, pemerintah daerah perlu mengatur,
pembentukan dana cadangan pembangunan Gedung Balai
Kata Magelang tahun 2022-2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Gedung Balai Kata Magelang Tahun 2022-
2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Uum; Penganggaran dan Sumber Dana; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencairan Dana Cadangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
- 8
|