Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu disusun Bagan Akun Standar;
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemeritahan pada pemerintah daerah diatur dengan perbup yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan perbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang berbasis akrual.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang sistem akuntansi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mengatur tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD dan Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual. Rincian lebih lanjut tentang Kebijakan Akuntansi tersebut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
125 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 72 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 119 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42861);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (l..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah:
17. Peraturan Menteri Keueingan Nomor
238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
PELAPORAN KEUANGAN
BAB V
BAGAN AKUN STANDAR
BAB VI
REVIU LAPORAN KEUANGAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
NOMOR 70 TAHUN 2014
117 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 68 Tahun 2014
KEBUAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2014/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74,
Tambahan Lembeiran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negsira Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembsiran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undsingan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembarsin Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tsihun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
kemudia diadakan Perubsihan Penyempumsian dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
BAB I
KBTENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
an^aran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas laporan.
3. Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna bsumig, yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD
adalah Kepala Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disebut dengan Kepala SKPD yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
5. Anggaran adalah merupakan pedoman tindakan yang akan
dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja,
transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang
disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu
periode.
6. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada
Bendahara Umum Negara/Daerah.
7. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu teijadi,
tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
8. Basis Kas adalah Basis Akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat kas setara kas diterima atau dibayar.
9. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antar asset dan kewajiban pemerintah.
10.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yeing terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan.
11.Investasi adalah Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomik seperti bunga, deviden, dsin royalti, atau msinfaat sosial
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rsingka
pelayanan kepada masyarakat.
12. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahein.
13. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah ysing ditentukan
oleh Bendaiharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.
14. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesiilk yang dipilih oleh
suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
15. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengeddbatkan aliran sumber daya ekonomi
pemerintah.
16. Laporan Keuangan Konsolidasi adalah suatu laporan keuangan yang
merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan
sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
17. Laporan keuan^in interm adsdah laporan keuangan yauig diterbitkan di
antara dua laporan keuangan tahunan.
18. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam
menyajikan laporan keuangsm.
19. Nilai wajar adalah nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban smtar
pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi
wajar.
20. Pen3aisutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu asset.
21. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah,
dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
22. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap
dijabarkan menjadi kas serta bebas deiri resiko perubahan yang
signifikan.
23. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD
selama satu periode pelaporan.
24. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
belanja selama satu periode pelaporan.
25. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode
pelaporan.
BABn
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu terdiri atas prinsipprinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik
spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dalam penyusunan
dan penyajian laporan keuangan.
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dibangun atas dasar kerangka
konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada
kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 4
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyajian laporan
keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode,
maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 5
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
dalam rangka memenuhi tujuan eikuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daereih mengatur dasar-dasar penyajian
Neraca untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
Laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan
kas dan setara kas Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset
non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode
akuntansi.
Pasal 8
Kebijgikan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar-dasar penyajian
dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas laporan keuangan
yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti
kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab teijadinya perbedaan yang
material antara an^aran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci
lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
Pasal 9
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur dasar pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi, aset, kewajiban, ekuitas
dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam
laporan keuangan.
Pasal 10
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur perlakuan akuntansi
atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar
biasa.
Pasal 11
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah mengatur penyusunan laporan
keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD
dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk
tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan
keuangan.
BAB in
KETENTUAN PERALIHAN
Paseil 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Luwu
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
279
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat