BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene ( Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 5 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006;
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 13, TLD. No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan
pada demokrasi ekonomi;
Bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; .Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; .Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal:
Ketentuan Umum;
Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal;
Lingkup Pelayanan Penanaman Modal;
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal;
Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro,Kecil,Menengah dan Koperasi;
Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal;
Kerjasama;
Promosi Penanaman Modal;
Jaminan Kepastian Hukum;
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
Peran Serta Masyarakat ;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publ~ kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamm kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana perlu diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, DENGAN ISI :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:a. meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah;b. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - CIANJUR - SUGIH - MUKTI - DAN - PERSEROAN - TERBATAS - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - CIANJUR - JABAR
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Dan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a Dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 Pemda dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan daerah Cianjur Sugih Mukti dan PT Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 09 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk Dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 12, TLD. No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penambahan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan daya saing serta mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyertaan modal daerah, penyertaan modal daerah, pelaporan penerimaan dan hasil penyertaan modal daerah, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat