PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tanggal 22 Juni 2013 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum,
maka perlu dilakukan penyesuaian (kenaikan) Tarif Angkutan
Penumpang Umum Pedesaan / Kota dalam Wilayah Kabupaten
Sinjai kelas ekonomi di jalan dengan mobil mini bus umum
dan mobil penumpang umum dengan tetap memperhatikan
kualitas pelayanan, kepentingan dan kemampuan masyarakat
serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
vvvvv
b. bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
beserta pihak Organda dan pengusaha angkutan yang telah
bersama sama menyetujui penyesuaian/kenaikan tarif
angkutan penumpang umum pedesaan/kota dalam wilayah
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sinjai tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum
Pedesaan / Kota Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
mvnvnvvvvvvvvvvv
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
mvnvnvvvvvvvvvvv
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
mvnvnvvvvvvvvvvv
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
BUPATI SINJAI
-2- 2 -
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 36,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
mvnvnvvvvvvvvvvvnvnvvvvvvvvv
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat I dan II
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
vvvvvvvv
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
mvnvnvvvvvvvvvvv
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
mvnvnvvvvvvvvvvv
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota
Antar Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum.
mvnvnvvvvvvvvvvv
11.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Surat
Keputusan 4409/PR.301/DRDJ/2013 Tanggal 24 Juni 2013
Tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada
Trayek Angkutan Antar Kota Dan Antar Provinsi.
mvnvnvvvvvvvvvvv
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Darerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 2);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1984.
Permenhub No. 20 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Diubah dengan :
Permenhub No. 124 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan dan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan
dan merangsang Wajib Pajak pemilik Kendaraan
Bermotor untuk melaksanakan kewajibannya
dipandang perlu ditempuh kebijaksanaan dengan
memberikan keringanan
pembebasan dan
penghapusan Tunggakan dan Denda atas PKB dan BBN
-
KB;
,
b. bahwa melihat dan kenyataan yang ada dimana masih
banyaknya masyarakat Sulawesi Tenggara sebagai
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang ingin
menyelesaikan kewajiban Perpajakannya pada Kantor
UPT Dinas Pendapatan Daerah Samsat Propinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada butir
a dan b diatas, dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Perpu. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk / Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 8);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.15 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 10);
13. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.22 Tahun 2007 tentang Pemutihan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan Dan Penghapusan Tunggakan Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan DaerahKabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang PenyelenggaraanTerminal Penumpang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengajuan surat izin penempatan ruko, kios, dan los di terminal, persyaratan dan tata cara mendapatkan tanda pengenal, terminal penumpang, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Praturan Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Diwilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang di Kota Banjarbaru dengan mobil angkutan umum perlu dilakukan penyesuaian pada harga jenis bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini. Dalam rangka memberikan keadilan kepada pengusaha angkutan dan masyarakat perlu dilakukan penetapan tarif angkutan di Wilayah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen ESDM No. 39 Tahun 2015; Permenhub No. PM 36 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru dengan perubahannya adalah diantara Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat