Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru dengan perubahannya adalah diantara Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat