Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penenmaan
Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dan untuk mendorong
Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan
daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga/ denda pajak daerah yang terutang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut Pera turan
Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah; 6. Peraluran Daerah Kabupatcn Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda pajak
daerah yang terutang dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran
tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2020
UNTUK PERUBAHAN ALOKASI, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - PEDOMAN PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2020/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Perubahan Alokasi, Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancarrian yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) maka perlu dibentuk
pedoman dalam menentukan kebijakan anggaran
yang tertib, tepat, terpadu dan fokus di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar guna
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan
Tertentu (Refocusing), Perubahan Alokasi, dan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja
Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.4 Tahun 1984, UU No.17 Tahun 2003, UU No.24 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, pengutamaan penggunaan alokasi anggaran .untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pelaksanaan, Koordinasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan Aman Corona Disease 2019 (CIVID-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, perlu dilakukan upaya-upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, aspek kesehatan, aspek sosial, maupun aspek ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan upaya-upaya memutus mata rantai penularanCoronaVirus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, diperlukan pedoman Pembatasan Sosial Tertentu dalam mengantisipasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk; Pemberdayaan Masyarakat Dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
46 hlm; lamp: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularannya;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak, maka untuk antisipasi dan penanganan dampak penularannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil kebijakan penyediaan tempat isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Desa;
c. bahwa dalam rangka penyediaan tempat isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan Dan Desa Di Kabupaten Demak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 75 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020; Perda Kab Demak No. 6 Tahun 2006; Perda Kab Demak No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tempat Isolasi; Peruntukan Tempat Isolasi; Kriteria Tempat Isolasi; Jumlah Tempat Isolasi; Pengelola Tempat Isolasi; Mekanisme Penyediaan Tempat Isolasi; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)/Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu peningkatan penanganan protokol kesehatan bagi masyarakat di Simeulue; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dan dasar dalam peningkatan penanganan Covid-19 di Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 36 Taun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-380 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019; BAB III Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; BAB IV Sumber Daya Penanganan Covid-19; BAB V Kebijakan Pendidikan pada Masa Penanganan Covid-19; BAB VI Koordinasi; BAB VII Alat Pelindung Diri dan Pemeriksaan Sampel; BAB VIII Penerapan Jam Malam; BAB IX Sosialisasi dan Partisipasi; BAB X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XI Evaluasi dan Pelaoran; BAB XII Sanksi; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 29 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karawang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung
masih meningkat dan meluas dari waktu ke waktu
sehingga perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah
yang komprehensif dalam rangka antisipasi dan percepatan
penanganan dampak penularannya menuju tatanan normal
baru;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Kejadian Luar Biasa
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo, maka
untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak
penularannya sebagaimana dimaksud pada huruf a,
khususnya untuk menuju ke arah mewujudkan tatanan
normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus
Disease 2019 perlu diambil kebijakan pengaturan
penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial
di rumah ibadah;
c. bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan
kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial di rumah ibadah
sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman
dalam pelaksanaanya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
langkah dan penanganan penularan Corona Virus Disease
2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial
Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Normal
Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggunaan Rumah Ibadah; Kriteria Lokasi Rumah Ibadah; Kegiatan di Rumah Ibadah; Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan Surat Keteranggan Rumah Ibadah Aman COVID-19; Pemantauan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 29 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukabumi No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 l.07/MENKES/289/ 2020 tentang Penetapan Pembatasan sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corana Virus Disease 2019 {Covid- 19} dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep'259- Hukham /2020 tentang Pemberlakuaa Pembatasan sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan coronavirusdisease 2019 (Covid-19), Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan menjadi Daerah yang wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar; Dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar ditujukan untuk menekan penyebaran Coronavirusdisease 2019 {COVID- 19) secara masif melalui pernbatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaanya diperlukan pedoman yang diatur dalam Peraturan Bupati; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coranavirus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Kepututan presiden Namor 7 Tahun 2020, peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan PSBB, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penangulangan Covid-19, Sosialisasi, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Penegakan Hukum, Sanksi, dan Ketetntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat