PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK FAKIR MISKIN KABUPATEN KENDAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perhatian Pemerintah
Daerah kepada penduduk fakir miskin yang meninggal dunia
serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,
maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang
diwujudkan dalam pemberian bantuan sosial berupa santunan
kematian bagi penduduk fakir miskin Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan
Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan
Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Santunan Kematian; Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pengecualian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXI/
2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan ketentuan
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang yang mengatur Pencatatan kelahiran yang
melampaui batas waktu 1 (satu) Tahun dilaksanakan
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya; b. bahwa berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan huruf
b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3474); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tantang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3050); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Republik Indonesia nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5826 Peraturan Presiden Nomor Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentana
Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 83); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 1); 16. Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor
l),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rem bang Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan ( Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2011 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 20 Tahun 2017
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Dalam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur batas wilayah kecamatan Kota Manna. Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek yuridis. Untuk mengetahui batas desa, ditentukan jarak ukur yang diatur secara terperinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan
Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan rahmat dan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sekaligus merupakan
generasi penerus yang potensial sehingga harus
dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiannya; bahwa perkawinan pada usia anak merupakan praktek yang dapat menghilangkan hak-hak anak dan memiliki
dampak buruk bagi anak baik secara fisik, mental, ekonomi, maupun sosial; bahwa pendewasaan usia perkawinan merupakan
kebijakan, program, dan kegiatan yang diperlukan dalam
rangka menciptakan lingkungan sosial yang ramah anak dan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dalam mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, Penguatan kelembagaan, Layanan pendampingan dan pemberdayaan, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan evaluasi serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Jumlah halaman : 13 HLM
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, maka berdasarkan hasil penyederhanaan struktur organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VI Tata Kerja Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kota Banjarmasin; bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12; Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan SIPIL; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan SIPIL; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan SIPIL; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Pemohon Yang Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tertib administrasi
pencatatan sipil khususnya pelaporan dan kepemilikan
akta kelahiran bagi WNI/WNA dalam wilayah Kabupaten
Banjar, serta dalam rangka menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 18/PUU-XI/2013 maka perlu
adanya pengaturan tentang penyelenggaraan penetapan
akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pada
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar;
b. bahwa untuk efektif dan efisien penyelenggaraan
penetapan dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi
pemohon yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal kelahiran pada Kecamatan Kecamatan
se Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 4844);
2
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14);
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
BAB VII
PENENTUAN LOKASI DAN PETUGAS VERIFIKASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN,PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat