PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk Peraturan Desa;
bahwa untuk menghasilkan Peraturan Desa yang baik diperlukan suatu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan Pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukaan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Darah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 31 dan angka 32; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, Pasal 23 D, Pasal 23 E, dan Pasal 23 F; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, dan Pasal 24 D; Ketentuan Pasal 26 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tigat) Pasal, yakni Pasal 27 A, Pasal 27 B, dan Pasal 27 C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2007
9 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2007
INFORMASI PARIWISATA - KONSULTAN PARIWISATA - PROMOSI PARIWISATA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2007/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah dalam Wilayah KotaBauBau. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Perizinan,. Tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. ketentuan retribusi,. Pembatalan Izin, pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran Badan Pengawas; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan sesuai surat Inspekur Jenderal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberdayaan Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, penganggaran dan sarana pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat