Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2007

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 31 dan angka 32; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, Pasal 23 D, Pasal 23 E, dan Pasal 23 F; Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, dan Pasal 24 D; Ketentuan Pasal 26 diubah; Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tigat) Pasal, yakni Pasal 27 A, Pasal 27 B, dan Pasal 27 C;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
24 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2007
Tanggal Berlaku
31 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. LANDAK: 13 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan