PEDOMAN - PEMBENTUKAN - MEKANISME - PENYUSUNAN - PERATURAN DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk Peraturan Desa;
bahwa untuk menghasilkan Peraturan Desa yang baik diperlukan suatu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Meliputi Asas; Persiapan dan Pembahasan; Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 9 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
|