Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan serta pengembangan sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV.
Inpres ini mengatur mengenai Penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha
pariwisata sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1987.
PENYELENGGARAAN - PAMERAN KEBUDAYAAN INDONESIA - DI AMERIKA SERIKAT - TAHUN 1990-1991
1987
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pameran Kebudayaan Indonesia di Amerika Serikat Tahun 1990-1991
ABSTRAK:
Meningkatkan pelaksanaan politik luar negeri yang menunjang pembangunan di segala bidang diperlukan langkahlangkah untuk lebih memperkenalkan seni budaya Indonesia sebagai salah satu sarana yang baik dan tepat untuk meningkatkan citra negara dan bangsa di luar negeri.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Luar Negeri; dan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan Pameran Kebudayaan indonesia di Amerika Serikat Tahun 1990-1991; dan mengkoordinasikan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan penyeIenggaraan pumeran kebudayaan tersebut dengan pimpinan instansi Pemerintah dan swasta yang dianggap perlu.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 1987.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat lampung secara turun temurun, sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan lampung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
melestarikan dan memajukan keberadaan kebudayaan
daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat
dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
tetap memperhatikan nilai kearifan lokal; bahwa kebudayaan yang berasal dari Daerah
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan
dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan
daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
di Daerah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Pelestarian, Pemajuan dan Objek, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Penyelenggaraan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengawasan dan pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melestarikan serta memajukan kebudayaan sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri serta benteng ketahanan sosial budaya Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Pemajuan Kebudayaan Daerah, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB III PEMAJUAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
BAB V PELINDUNGAN
BAB VI PENGEMBANGAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024- 2039.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa kebudayaan Jawa Timur merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu menjadi penggerak dalam haluan pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila; bahwa Jawa Timur memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar secara luas melingkupi seluruh masyarakat Jawa Timur yang harus dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap berbagai upaya kebijakan, strategi, dan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Jawa Timur, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok: Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Hak Dan Kewajiban, Kerja Sama Daerah, Pangkalan Data Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Atau Dewan Kesenian Daerah, Penghargaan, Fasilitas, Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat