Satuan Tugas - Percepatan - Perolehan - Tanah - Investasi - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg,go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
- Keppres ini mengatur mengenai kegiatan percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 5 hlm.
|