ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundangundangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi, sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS (Umum, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus), PEMBUATAN NASKAH DINAS (Kop, Penomoran, Penggunaan Kertas, Penggunaan Tinta, Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung, Penentuan Batas atau Ruang Tepi, Nomor Halaman, Tembusan, Lampiran, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel, Bentuk dan ukuran stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Naskah Dinas Bahasa Asing), PENGAMANAN NASKAH DINAS, PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS, PENGENDALIAN NASKAH DINAS ( Umum, Pengendalian Naskah Dinas Masuk, Pengendalian Naskah Dinas Keluar) dan KETENTUAN PENUTUP.
|