ABSTRAK: |
- bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan karena itu rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, maka salah satu kewajiban setiap rumah sakit adalah menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/ 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 / Menkes /K/II/2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 119 Tahun 2022, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 120 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 121 Tahun 2022.
- Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PRINSIP HOSPITAL BY LAWS, IDENTITAS, FALSAFAH, VISI, MISI, TUJUAN STRATEGIS DAN NILAI-NILAI DASAR, Identitas, Falsafah, Visi, Misi, Tujuan Strategis dan Nilai-nilai Dasar, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT, KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, DEWAN PENGAWAS, Pembentukan Dewan Pengawas, Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas, Keanggotaan Dewan Pengawas, Masa Jabatan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Biaya Dewan Pengawas, PENGELOLA BLUD RSUD, Struktur Organisasi BLUD RSUD, Pejabat Pengelola, Pengangkatan Pejabat Pengelola, Kompetensi Direktur, Kompetensi Pejabat Teknis, Pemberhentian Pejabat Pengelola, Tugas, Fungsi dan Wewenang Direktur, Tugas dan Fungsi Pejabat Teknis Bidang Pelayanan, Tugas dan Fungsi Pejabat Teknis Bidang Penunjang, Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan, Status Kepegawaian Pejabat Pengelola, Rapat-Rapat, Pendelegasian Wewenang, PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN DAN FUNGSI PENDUKUNG, Instalasi dan Ruangan, Organisasi Pelaksana Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Medis Fungsional, Organisasi Pendukung, Satuan Pengawas Internal, Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu, Komite Farmasi dan Terapi, Komite Etik dan Hukum, Komite Tenaga Kesehatan Lain, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Komite Koordinasi Pendidikan, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Petugas Koordinator (Duty Manager), Tata Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Tujuan Pengelolaan, Pengangkatan Pegawai, Penghargaan dan Sanksi, Rotasi Pegawai, Disiplin Pegawai, Pemberhentian Pegawai, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Tarif Pelayanan, Pendapatan dan Biaya, Pendapatan, Biaya, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
|