Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS (Umum, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus), PEMBUATAN NASKAH DINAS (Kop, Penomoran, Penggunaan Kertas, Penggunaan Tinta, Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung, Penentuan Batas atau Ruang Tepi, Nomor Halaman, Tembusan, Lampiran, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel, Bentuk dan ukuran stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Naskah Dinas Bahasa Asing), PENGAMANAN NASKAH DINAS, PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS, PENGENDALIAN NASKAH DINAS ( Umum, Pengendalian Naskah Dinas Masuk, Pengendalian Naskah Dinas Keluar) dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat