Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesarbesar kemakmuran rakyat, sehingga Negara berkewajiban
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka perlu
menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB III
PENGEMBANGAN
BAB IV
PENELITIAN
BAB V
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SISTEM INFORMASI
BAB X
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
26 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Usaha Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 456/Kpts/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
17. Keputusan Menteri Pertanian 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Pupuk An - Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENY ALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013,
-
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kota Tangerang Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa dalam rangka pencapaian target pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Kota Tangerang, perlu disusun pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permen KBPPN No. 1 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Bab III Pemantauan dan Evaluasi Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2012
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang
dalam Pengawasan;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
366);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/11//2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Selatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat
pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri
dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah
melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan
untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi
tanah.
8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di
penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea
berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk
bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan)
yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur
biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume
Penyaluran Pupuk.
13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya
ikan dan/atau udang.
14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia
yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan
dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha.
18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik
yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku.
20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau
udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang
spesifik lokasi.
23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten.
24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian
yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan dengan total luasan maksamal 2 (dua) hektar
atau petembak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim
tanam per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan rekap
RDKK yang disusun oleh kepala badan pelaksana penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kabupaten Luwu Timur.
(2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran
bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui
oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas setempat serta
ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.
Pasal 4
Dinas bersama lembaga penyuluhan pertanian dan/atau perikanan setempat
wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan
RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk
ditingkat petani di wilayahnya.
Pasal 5
(1) Dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terjadi kekurangan dapat dipenuhi melalui realokasi antar
wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih
lanjut oleh Bupati.
(3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada
bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan-
bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak
melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 6
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas
pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh
Produsen.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke
penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV
ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah.
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu dan mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan
dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan
dalam pertauran ini.
(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani
dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan
dari KPPP di Kabupaten.
Pasal 8
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur
di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang
diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk
penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam
kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;
Pasal 10
Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diberi
label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah
hilang/terhapus, yang bertuliskan:
“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”
Barang Dalam Pengawasan
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 12
(1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 13
(1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP
Kabupaten.
(2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk
bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pangan, Pertanian dan Peternakan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan pertanian yang berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesej ahteraan masyarakat;
Bahwa untuk menghindari alih fungsi yang tidak terkendali diperlukan penataan kembali terkait penguasaan, pemilihan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mempertahankan lahan pertanian pangan secara berke]anjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1} Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturian Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menyelenggarckan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam humf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahufl 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Peftanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah FTovinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Fhovinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Penetapan;
Pengembangan;
Penelitian;
Pemanfaatan;
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pembinaan;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sistem Informasi;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain- Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Nias Barat yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan; bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 441/Permentan/OT.140/9/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup), PERENCANAAN (Umum, Penyusunan Program Kegiatan), PENETAPAN (Umum, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan)), PENELITIAN, PENGEMBANGAN (Pengembangan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan), PEMANFAATAN, PENGENDALIAN (Umum, Insentif, Disinsentif, Pengendalian Alih Fungsi, Persyaratan Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF, PENCABUTAN INSENTIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
31 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR. 140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 /M- DAG/ PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/15/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2/2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, kesiapsiagaan dan penanggulangan Krisis Pangan, sistem informasi Cadangan Pangan, peran serta masyarakat, pendanaan dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah halaman : 20 HLM; Penjelasan : 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat