Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Bogor telah membentuk Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2009 Dan dengan telah diundangkannya PP No. 27 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan BMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Pengelolaan BMD, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
220 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengelola barang milik daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif/besaran sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan, pelaksanaan penilaian kembali atas BMN, tata cara tuntutan ganti rugi, pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Biaya Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 06);
BESARAN BIAYA BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH WALIKOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 25)
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Ruga dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
94 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.6364 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ps ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Permendagi No 19 Th 2016.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggungjawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah. Guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
ketenetuan umum
maksud dan tujuan
barang milik daerah
pejabat pengelola barang milik daerah
perencanaan kebutuhan dan penganggaran
pengadaan
penggunaan
pemanfaatan
pengamanan dan pemeliharaan
penilaian
pemindahtanganan
pemusanahan
penghapusan
penatausahaan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum
barang milik daerah berupa rumah negara
ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perdagangan di pasar
serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan Pasar Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan sekarang sehingga dipandang perlu untuk diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Kedudukan dan Fungsi Pasar, 4. Ruang Lingkup, 5. Pengelolaan Pasar, 6. Fasilitas Pasar, 7. Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kawasan Pasar, 8. Tugas Kewajiban, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 9. Perencanaan dan Pengadaan, 10. Penyelenggaraan, Pengelolaan Pasar, 11. Ketentuan Perizinan, 12. Penempatan dan Penataan Pedagang, 13. Kewajiban dan Larangan, 14. Sanksi Administratif, 15. Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, 16. Kerjasama, 17. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 18. Peran Serta Masyarakat, 19. Penyidikan, 20. Ketentuan Pidana, 21. Ketentuan Peralihan, 22. Ketentuan Lain-Lain, 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Perda ini memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan, pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Perbup. No. 201 Tahun2014 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah DICABUT.
54 Hlm.( 18 Bab, 113 Psl.); 26 Hlm. Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat