Dalam peraturan ini mengatur tentang : ketenetuan umum maksud dan tujuan barang milik daerah pejabat pengelola barang milik daerah perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan penilaian pemindahtanganan pemusanahan penghapusan penatausahaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum barang milik daerah berupa rumah negara ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat