Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2015

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : ketenetuan umum maksud dan tujuan barang milik daerah pejabat pengelola barang milik daerah perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan penggunaan pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan penilaian pemindahtanganan pemusanahan penghapusan penatausahaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum barang milik daerah berupa rumah negara ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD.2015/No.73
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan