Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 49, BN 2021 NO ; 57; PERATURAN GO.ID; 38 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman RI, maka diperlukan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional; b) bahwa untuk menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Berisi aturan yang mengatur serangkaian kegiatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, serta pengamanan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penguatan intermediasi protokoler
Pimpinan Daerah dengan masyarakat ekstemal di
Kabupaten Wakatobi, dan untuk menjaga citra
penyelenggaraan pemerintahan daerah maka
diperlukan pedoman keprotokolan yang sesuai dengan
dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang
tumbuh dan berkembang di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan,
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 39 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta dalam
rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan
maupun acara resmi yang diselenggarakan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka perlu
mengatur Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2010 ten tang Keprotokolan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6375); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
BAB IV TATA TEMPAT BAB V
TATA UPACARA BAB VI
TATA PENGHORMATAN BAB VII
TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA BAB VIII
PROSEDUR DIALOG/AUDIENSI DANMENGUNDANG PIMPINAN DAERAH
BAB IX PEMBIAYAAN BAB IX PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan acara resmi yang diselenggarakan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan suatu Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan sehingga berjalan tertib dan lancar, maka perlu disusun pedoman keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 24 Tahun 2009:
UU No 9 Tahun 2010:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 62 Tahun 1990:
PP No 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2011:
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2019.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup:
Ruang lingkup dalam pengaturan ini meliputi:
a. acara kenegaraan dan acara resmi;
b. tata tempat;
c. tata upacara;
d. tata penghormatan;
e. tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; dan
f. prosedur dialog atau audiensi dan mengundang Pimpinan Daerah.
3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi:
4. Tata Tempat:
5. Tata Upacara:
6. Tata Penghormatan:
7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya:
8. Prosedur dialog atau audiensi dan mengundang pimpinan daerah:
9. Pembiayaan:
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Yahukimo, dan pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Uraian Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Yahukimo sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo. Uraian tugas Sekretaris DPRD adalah mengkoordinasi perumusan dan penyusunan visi, misi, rencana strategis, rencana kerja tahunan dan penetapan kinerja lingkup Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 56 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2020 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa untuk mendorong program kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran COVID-19 dalam masa pemulihan dan transformasi ekonomi saat ini, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif, transparan dengan melibatkan semua elemen masyarakat;
c. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian, memutus rantai penyebaran dan penanganan penyakit COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar OPD dan Lintas Sektor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2373);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 18);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 66 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
Bahwa Perbup Tegal No 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab tegal No 8 tahun 2017 telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 51 Tahun 2017. Dengan Ditetapkannya Data Kemampuan Keuangan Daerah Kab Tegal tahun 2019
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Tegal 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2015; Perda Kab tegal No 2 tahun 2008; Perda Kab tegal No 8 Tahun 2017; Perbup tegal No 51 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Tegal No 55 tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal No 51 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2023
BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN HAIAN BAGI BUPATI TEGAL DAN WAKIL BUPATI TEGAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2021/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian Bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Biaya Makanan dan minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 77 Tahun 2019 tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2021 tentang APBD Kab. Tegal Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurug a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 55 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab. Tegal Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai standar biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati dan wakil Bupati Tegal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kesehatan - Pimpinan - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 110, LN.2022/No.177, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 116 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari APBN.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 110 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 110; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-110-tahun-2023-tentang-penggunaan-pakaian-dinas-khusus-pada-bagian-protokol-dan-komunikasi-pimpinan-sekretariat-daerah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS KHUSUS PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan motivasi kerja, disiplin dan tertib penggunaan pakaian dinas pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat daerah Kabupaten Pasuruan serta guna melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pasuruan No 26 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada bagian Protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur NO 59 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 16 Tahun 2016;
Perbup Pasuruan No 26 Tahun 2021.
Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat