Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup: Ruang lingkup dalam pengaturan ini meliputi: a. acara kenegaraan dan acara resmi; b. tata tempat; c. tata upacara; d. tata penghormatan; e. tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; dan f. prosedur dialog atau audiensi dan mengundang Pimpinan Daerah. 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi: 4. Tata Tempat: 5. Tata Upacara: 6. Tata Penghormatan: 7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya: 8. Prosedur dialog atau audiensi dan mengundang pimpinan daerah: 9. Pembiayaan: 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat