Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2022

Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup: Ruang lingkup dalam pengaturan ini meliputi: a. acara kenegaraan dan acara resmi; b. tata tempat; c. tata upacara; d. tata penghormatan; e. tamu negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; dan f. prosedur dialog atau audiensi dan mengundang Pimpinan Daerah. 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi: 4. Tata Tempat: 5. Tata Upacara: 6. Tata Penghormatan: 7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya: 8. Prosedur dialog atau audiensi dan mengundang pimpinan daerah: 9. Pembiayaan: 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 53
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan