Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN.2012/No.710, peraturan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 2006 tentang Penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi beserta seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemeberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan kabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganbeberapaperubahan;
a.pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40tahun1950tentangsuratperjalananRepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1950No.82)"ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan
ebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengaturtentang surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populerdisebut "Paspor Republik Indonesia" padawaktu terakhir ini hanyalah diatur oleh"Undang-undang Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun1950". Beberapa ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,-didalam pengalaman ternyata masih kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuaidengan keadaan. Hal ini dapat kita maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40tahun 1950 tersebut dimaksudkan agar dahulunya supaya didalam waktu yang singkatsekali dapat menggantikan segala ordonansi-ordonansi Hindia-Belanda yang belumditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad 1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No. 40/1950masih nampak. disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untukdipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5sub 2Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasallainny
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.40 tahun 1950
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2019
Kependudukan dan PerkawinanKewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi Palembang EMAS Darussalam 2023 melalui pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pemerintah, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, menjaga kualitas air/sungai, perlu dilaksanakan gotong royong.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang No. 2 Tahun2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong, pihak yang mensosialisasikan pelaksanaan gotong royong dan himbauan, serta pihak yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan gotong royong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih banyak menghadapi persoalan ketenagakerjaan, terkait dengan dokumen keimigrasian, standart upah, jaminan tenaga kerja maupun persoalan perlindungan hukum sehingga diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2013; UU No.21 Tahun 2007;
UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2013; PP No.4 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.81 Tahun 2006; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.36 Tahun 2002; Permenakertrans No : PER07/MEN/IV/2008; Permenakertrans No : 09/MEN/IV/2009; Permenakertrans No : PER.07/MEN/V/2010; Permendagri No.26 Tahun 2012; Permenakertrans No.22 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Timur No.04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan CTKI, TKI dan keluarganya yaitu untuk memberikan jaminan bagi CTKI dan TKI agar mendapatkan pekerjaan, upah, dan jamin lain sebagai TKI. TKI beserta anggota keluarganya berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan dan membekali diri dengan keterampilan kerja dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat bekerja secara aman di luar negeri. PPTKIS/cabang PPTKIS berkewajiban untuk mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berhak untuk merekrut CTKI di Kabupaten Banyuwangi. Peran Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam perlindungan CTKI/TKI adalah melakukan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan penempatan CTKI/ TKI. Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI mempunyai wewenang untuk Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan CTKI dan TKI Kabupaten Banyuwangi dan keluarganya, adapun tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk melakukan pendataan CTKI dan TKI dengan layanan satu pintu dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI Kabupaten Banyuwangi. Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi melalui tahapan prapenempatan, penempatan dan purna penempatan Pendataan, Perekrutan dan seleksi TKI Kabupaten Banyuwangi. CTKI diberikan pendidikan dan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI. CTKI yang berangkat wajib memiliki dokumen persyaratan dan mengikuti program asuransi dan pembekalan terkahir dari BNP2TKI. Penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan di hadapan dan diketahui oleh pegawai yang membidangi penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi di luar negeri. Perihal Kepulangan TKI dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit dinegara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan, cuti, dideportasi oleh negara tujuan atau mengalami eksploitasi/ kekerasan di negara tujuan. Larangan PPTKIS dalam perekrutan CTKI dan pemungutan biaya penempatan melebihi ketentuan biaya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS / cabang PPTKIS Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS/ Cabang PPTKIS mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah; Pemerintah Daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab jawab melakukan pengawasan terhadap pendaftaan yang dilakukan pemerintah desa dan perekrutan yang dilakukan oleh PPTKIS dan Cabang PPTKIS dengan melakukan pendataan. Pembinaan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dalam bidang Informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam perlidungan TKI Kabupaten Banyuwangi. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pemerintah atau Pemerintah Daerah lain untuk melakukan perlindungan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya efisiensi dan transparan serta keadilan dalam hal pembiayaan penempatan TKI oleh PPTKIS. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/TKI. PPNS dari dinas terkait diberi wewenang khusus bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/ TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat