Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Pemerintah Kota Palangka Raya pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016
Susunan Organisasi UPTD Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf i
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2013
PENGENDALIAN - PENGELOLAAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdapat sebagian kewenangan dalam Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Wewenang Pemerintah Daerah; Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Salatiga Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembiayaan,pembinaan, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tegal Tahun 2022 - 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Industri Unggulan Daerah
Bab IV RPIK 2022-2042
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
70 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022
Permenperin No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN GARAM YODIUM
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium.
Mengingat: 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 675); 10. Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TIM PENGENDALIAN GARAM BAKU DANGARAM BERYODIUM, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM PENGENDALIAN PRODUKSI,PEREDARAN DAN DISTRIBUSI GARAM, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
9 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Permenperin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2023 (530)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi industri hijau serta untuk tertib admisnistrasi dan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Indsutri Hijau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomro 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nmor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomr 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2014/ NO 449; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat