KANTOR ARSIP DAERAH - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penlngkatan kelancaran
penyetenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna, dlperlukan sarana Arslp
Daerah untuk dapat berperan sebagal wadah terhimpun
dan tertatanya berbagal macam arslp, sehlngga dapat
dlrasakan manfaatnya ; bahwa dengan dlterbltkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Neger1 Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pembentukan
52 (llma puluh dua) Kantor Arslp Daerah/Kotamadya Daerah Tlngkat II Rembang yang dltetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalarn Negerl Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 34 Tahun 1994; Keputusan Mentert Dalam Negert Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Rernbang
Nomor 2 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1999.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu diatur kembali Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggungung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah serta Surat Sekjen Departemen Dalam Negeri tanggal 10 Maret 1998 Nomor 061/509/SJ perihal Perubahan Pola Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung disetujui menjadi Pola Maksimal. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey dan Pengendalian, Seksi Pengairan, Seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utama Dinas meliputi pekerjaan umum dan pembantuan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah di bidang Pekerjaan Umum. Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dengan koordinasi dan integrasi vertikal dan horisontal di lingkungan Pemerintah Daerah. Para pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, dengan penyampaian laporan berkala kepada atasan masing-masing serta koordinasi fungsional dengan satuan organisasi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1999.
16 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Perpakiran dan Penitipan Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/No.14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1987
tentang Pengelolaan Perparkiran dan Penitipan
Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Pengelolaan Perparkiran dan Penitipan Kendaran di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Seamarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pelayanana parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah
Daerah, yaitu :
1. Obyek dan Subyek Retribusi;
2. Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Tata Cara Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Perpakiran dan
Penitipan Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana talah diubah terahir kali dangan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomer 1 Tahun 1994
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 1998
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Diubah dengan :
PP No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
PP No. 59 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
PP No. 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
PP No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyelenggaraan Pungutan Jasa Usaha di bidang Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa atas pemakaian kekayaan Daerah yang berupa barang bergerak dan / atau tidak bergerak milik dan / atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surkarta, sepanjang tidak dipakai dan / atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barangbarang tersebut dengan dipungut retribusi; bahwa pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf b tersebut dengan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahtm 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Sosial Nomor 18 / Huk / Kep / V / 1982; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 - PW. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek, Subyek, Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Ptmbebasan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Lampiran I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat B Surakarta Nomor 11 Tahun 1981 dicabut.
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tentang tempat parkir kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1992 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan bermotor dalam
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Maret 198 Nomor 188.3/178/1984 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 4 diubah terakhirdengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat IIPurbalingga nomor 9 tahun 1992 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor
23 tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/255/1993 tanggal 24 Mei 1993 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 2 Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, pbyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1992 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1998/No.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
dimiliki dan dikelola Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang ditetapkan menjadi Retribusi
Daerah;
b bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; ; ; ; ; ;
Peraturan ini mengatur pelayanan penyediaan Tempat Parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan
atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan
dikelola pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan
Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil
Barang Dalam Wilayah Kotamadya Tingkat II Semarang
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat