Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey dan Pengendalian, Seksi Pengairan, Seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utama Dinas meliputi pekerjaan umum dan pembantuan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah di bidang Pekerjaan Umum. Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dengan koordinasi dan integrasi vertikal dan horisontal di lingkungan Pemerintah Daerah. Para pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, dengan penyampaian laporan berkala kepada atasan masing-masing serta koordinasi fungsional dengan satuan organisasi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat