Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey dan Pengendalian, Seksi Pengairan, Seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utama Dinas meliputi pekerjaan umum dan pembantuan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Propinsi Daerah Jawa Tengah di bidang Pekerjaan Umum. Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dengan koordinasi dan integrasi vertikal dan horisontal di lingkungan Pemerintah Daerah. Para pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, dengan penyampaian laporan berkala kepada atasan masing-masing serta koordinasi fungsional dengan satuan organisasi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Mei 1998
Tanggal Pengundangan
20 April 1999
Tanggal Berlaku
20 April 1999
Sumber
LD Tahun 1999 No.6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan