Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan keperluan masyarakat, perlu adanya Tata Cara pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu dibentuk Peraturan Bupati terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016, . Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Dana Desa, Penyaluran dan Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Mentawit Kecamatan Hulu Gurung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Mentawit Kecamatan Hulu Gurung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Mentawit Kecamatan Hulu Gurung, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Mentawit Kecamatan Hulu Gurung yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organ isasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pelaksanaan dilapangan mengalami permasalahan maka perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, yang meliputi : ketentuan umum, susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan wewenang pembakal, hak dan kewajiban pembakal, laporan pembakal, tugas dan fungsi perangkat desa, sekertaris desa, urusan-urusan, pangerak, seksi-seksi, pelaksanan tugas, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengalokasian Alokasi
Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus;
b. bahwa untuk pelaksanaan penetapan Alokasi Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penetapan
Alokasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
Tahun 2016 ;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016 ;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor
388) diubah, sehingga sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2017
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa; bahwa dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan yang baik mengenai pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VI Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan
Bab VII Tata Cara Penganggaran
Bab VIII Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana
Bab IX Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab X Pengendalian Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XII Monitoring dan Evaluasi
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN SANGADI DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Bolmong No. 1 Tahun 2008; PERDA Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016
Mengatur tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan sangadi dan perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan serta pengaturan besaran penghasilan tetap dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm, Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; 3. PENYALURAN DANA DESA; 4. PENGGUNAAN DANA DESA; 5. PELAPORAN DANA DESA; 6. SANKSI; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari ANggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Se-Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan tata cara pembagian alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk setiap desa se-kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan prinsip; Pengalokasian Dana Desa; Penyaluran; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
9 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sumedang No. 29 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumedang
TATA - CARA - PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA - DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :UU No 37 Tahun 2003:UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016 ;PP No 97 Tahun 2016;Permendagri No 49 /PMK.07/2016;Permendagri No 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesian No 22 Tahun 2016 ;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No12 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2016.
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentua Umum ,Penetapan rincian Dana Desa ,Penyaluran Dana Desa ,Penggunaan Dana Desa,Pertanggung Jawaban Dana Desa ,Sanksi,Pengelolaan Pengaduan dan Penanganan Masalah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat