Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan Bab IV Ruang Lingkup Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VI Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan Bab VII Tata Cara Penganggaran Bab VIII Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana Bab IX Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab X Pengendalian Penggunaan Bantuan Keuangan Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XII Monitoring dan Evaluasi Bab XIII Ketentuan Lain-lain Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat