Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas Pendapatan Kota Lhokseumawe sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, Le,baga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2010; Qanun Kota Lhokseumawe No.13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Qanun Kota Lhokseumawe No.12 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah Pasal 1 angka 9 dan angka 14; Ketntuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf e; dan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 67);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Ruang lingkup pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. PBB;
b. BPHTB;
c. Pajak Hotel;
d. Pajak Restoran;
e. Pajak Hiburan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Penerangan Jalan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Air Tanah
Jenis pajak menurut sistem pembayarannya dibagi atas :
a. Sistem pembayaran sendiri (self assesment);
b. Sistem penetapan pajak
Jenis pajak dengan sistem pembayaran sendiri (self assessment) terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jenis pajak dengan sistem penetapan (official Assessment) terdiri dari :
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB);
b. Pajak Reklame;
c. Pajak Air Tanah
Kepala Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simelue No. 22 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini menghapus Pasal 27 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Dalam Qanun Daerah ini menghapus Pasal 27 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bagian ketiga Pajak Restoran, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan pajak restoran yang baik sehingga perlu diganti.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Drt No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun No 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun No 3 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Simalungun No 31 Tahun 2017; Perbup Simalungun No 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Penggunaan Bon Penjualan (BILL), DPP dan Tarif; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran
21 Hlmn., Lampiran 12 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011
Bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga
perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14
Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun
2009
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 15 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan
daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 19
Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Nomor 4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat