Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Penggunaan Bon Penjualan (BILL), DPP dan Tarif; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat