Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Penggunaan Bon Penjualan (BILL), DPP dan Tarif; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
DB 2019/No. 386
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan