Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk dan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, perlu mengatur kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan / SR.140 / 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-PAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan /SR.130/11/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pupuk Bersubdisi
Bab III Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
Bab IV Realokasi Pupuk Bersubsidi
Bab V Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Bab VI Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi
Bab VII Pengawasan dan Pelaporan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sumedang No. 111 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta beserta perlengkapannya.
Karena rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
Menghubung surat dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 175/530/Set.DPRD/TL/2015 tanggal 19 Agustus 2015 perihal Penyerahan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut dan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 032/2818/DPPKA/2015 tanggal 18 Nopember 2015 perihal Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007;Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 ; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Kepgub Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0375/KUM/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014.
Ketentuan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diberikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2015
Permenhub No. 31 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur OrganisasiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Dok Dan Perkapalan Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 115 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 115 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 39 tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015. Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda Kabupten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu yang memuat Ketentuan Umum; Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 115 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi
ABSTRAK:
Warisan geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/ BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/BGL/2014.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: melindungi Kawasan Warisan Geologi, mengembangkan Kawasan Warisan Geologi dan memanfaatkan Kawasan Warisan Geologi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kapal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat