Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pupuk Bersubdisi Bab III Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Bab IV Realokasi Pupuk Bersubsidi Bab V Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bab VI Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi Bab VII Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat