Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Merit pada Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menerapkan Sistem Merit pada manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Merit Pada Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerapan Sistem Merit
Bab IV Sistem Informasi ASN
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas perhubungan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpes No. 87 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara tunai; Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terpadu siswa berprestasi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,
rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga
prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan
prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem
manajemen pembinaan Olahraga terpadu;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 3 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara
Pasal 2
Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi
bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan
meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun
nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8
Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi
siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan
seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai
penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
Pasal 9
(1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai
koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator
bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
(3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
(1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat
Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan
cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar
dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui :
1. Inspektorat Daerah; dan
2. Kepala Dinas.
b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam; dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara.
c. masyarakat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan
pengawasan melalui audit internal.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas.
(4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau
kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada
Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
10hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Menteri Nomor 833/MENKES/PER/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 834/MENKES/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas penunjukan personil Koordinator Wilayah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas; bahwa sebagaimana huruf a, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.39 Tahun 2016, Perbup Sambas No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112 pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Walikota Parepare Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112. UPTD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala UPTD. Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan, mengawasi, melaksanakan kebijakan teknis dan mengendalikan pengelolaan Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
kelembagaan Perangkat Daerah tahun 2018 terdapat
ketidaksesuaian dan duplikasi dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi antar unit kerja, maka perlu diadakan
perubahan susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa tengah
Nomor 061/19565 Tanggal 27 Desember 2017 tentang
Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Klaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pembiayaan Kesehatan Masyarakat tidak
direkomendasikan untuk dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas, dan tugas fungsinya diintegrasikan ke
bidang atau seksi pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Rincian Tugas
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KECAMATAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
520/9340/OTDA tanggal 8 November 2017 Hal Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan dan pada Huruf A angka
2 poin a angka 2) disebutkan bahwa Penyuluh Keluarga
Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana
(PLKB) untuk penguatan koordinasi di tingkat Kecamatan
dapat dibentuk Satuan Pelayanan berupa unit kerja
nonstruktural dengan menunjuk salah seorang PKB sebagai
Koordinator; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
105 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kecamatan Pada Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 83 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pejabat tetap
melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran sampai dengan ditunjuknya
koordinator pada unit kerja non struktural bidang penyuluhan di wilayah kerja
kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 105 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Mesuji menunjukkan angka yang semakin tinggi
UU No.1 Tahun 1974; UU No.3 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.49 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun
2015; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang asas dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan dan pemberdayaan, pengaduan, kebijakan, strategi dan program, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat