Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 32 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112 pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112. UPTD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala UPTD. Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan, mengawasi, melaksanakan kebijakan teknis dan mengendalikan pengelolaan Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112 pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
28 September 2018
Tanggal Berlaku
28 September 2018
Sumber
BD.2018/No.32
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan