bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame
merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; dalam rangka meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah dari sector Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Reklame Dengfan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya; Pemanfaatan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga masyarakat yang akan melakukan pengelolaan dan pengusahaan harus terlebih dahulu mendapat izin. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Mendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet; perizinan; objek dan subjek; ketentuan retribusi; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah, dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari retribusi pelayanan pasar.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 25 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 4 Tahun 1997
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerh ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar. Objek Retribusi Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa amparan (pelataran), los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan fasilitas yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi pasal ini dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.Penetapan tarif Retribusi pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 15 Tahun 2020
PERUBAHAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK/.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, sehingga terjadi perubahan besaran bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nagari se – Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK/.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 41 Tahun 2019
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang memuat lampiran diubah
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 15 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan dengan kenyataan yang ada di lapangan dan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang dirubah dan ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
6. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
maka dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perlu melakukan pemungutan pajak atas setiap restoran yang berlokasi dalam wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Nomor 36 Tahun 2010, tanggal 23 Desember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh
Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00296/KUM, tanggal 22 Februari 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-161/MK.7/2011, tanggal
8 Pebruari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasr Pengenaan Pajak, Tarif, dan Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Pembukuan Dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat